ZAKAT UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT (PAI KELAS 10)
Perlu diketahui bahwa zakat memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam, yaitu disamping sebagai rukun Islam, Allah juga menjadikan zakat sebagai jaminan hak fakir miskin pada harta umat.
PENGERTIAN ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dengan demikian, zakat itu membersihkan atau menyucikan diri seseorang dari hartanya, karena sesungguhnya dalam harta seseorang ada milik orang orang lain. Sesudah seseorang tersebut mengeluarkan zakat, maka seseorang tersebut telah suci dari sifat-sifat kikir dan tamak dan hartanya juga berarti sudah bersih karena tidak ada lagi hak orang lain pada hartanya tersebut.
Secara lahiriah, ketika berzakat harta akan berkurang, Secara lahiriah, ketika berzakat harta akan berkurang, namun dalam pandangan Allah Swt. tentulah tidak demikian, karena dengan berzakat akan membawa keberkahan dan pahala yang bertambah. Dengan zakat pula, menciptakan pertumbuhan material dan spiritual buat orangorang miskin, serta mengembangkan jiwa dan kekayaan bagi orang-orang kaya. Perhatikanlah firman Allah Swt. dalam Q.S. at-Taubah/9: 103
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Adapun kata zakat menurut istilah syariat berarti mengeluarkan sebagian harta yang diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.
Syarat-syarat harta yang dizakati:
- Milik sempurna, artinya harta tersebut dimiliki secara sah dan dikuasai secara penuh oleh pribadi muslim.
- Harta tersebut dapat berkembang atau memiliki potensi untuk dikembangkan.
- Sudah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta sehingga wajib dizakati.
- Harta yang melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang dan orang yang menjadi tanggungannya demi kelangsungan hidupnya.
- Mencapai haul, artinya harta itu sudah dimilikinya selama satu tahun.
Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Kewajiban membayar zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga. Sebagai Rukun Islam yang ke tiga, perintah mengeluarkan zakat lain dengan rukun-rukun Islam lainnya, kesemua rukun Islam merupakan amalan ta’abudiyah kepada Allah Swt. Namun, zakat tidak hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah), tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannas) secara langsung.
Dalam al Qur’an, perintah zakat senantiasa digandengankan dengan perintah salat. Ini bisa diartikan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sama tinggi dan sejajar dengan syahadatain dan salat fardu. Perintah zakat terdapat dalam dalam Q.S. al-An’am/6: 141
َهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Dan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Baqarah/2: 83
وَإِذۡ أَخَذۡنَا مِيثَٰقَ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ لَا تَعۡبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَانٗا وَذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَقُولُواْ
لِلنَّاسِ حُسۡنٗا وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ ثُمَّ تَوَلَّيۡتُمۡ إِلَّا قَلِيلٗا مِّنكُمۡ وَأَنتُم مُّعۡرِضُونَ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.”
Berdasarkan ayat-ayat di atas, jelas bahwa mengeluarkan zakat itu wajib hukumnya, bagi setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan.
Tujuan Zakat
Disyariatkannya zakat bagi umat Islam bertujuan untuk :
- Menghilangkan sifat kikir, sifat tamak, dan serakah pemilik harta.
- Membersihkan dan menyucikan harta dan jiwa muzakki.
- Menghindari kecintaan pada kehidupan duniawi semata.
- Melatih kedermawanan orang-orang beriman dan memotivasinya untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
- Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
- Melindungi pemilik harta dari hukuman berat dari Allah Swt. untuk orang-orang yang menimbun harta dan tidak mau berzakat.
- menanggulangi kemiskinan dan membantu fakir miskin keluar dari kesulitan hidup
- membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahiq, diantaranya gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya
- Memeratakan kesejahteraan dari orang kaya kepada orang miskin, yaitu mengubah penerima zakat menjadi pembayar zakat.
- menolong, membantu, menyantuni orang yang tidak mampu dan orang-orang yang sangat membutuhkan pertolongan.
- membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat m. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang memiliki harta kekayaan
- Sebagai bukti orang yang beriman, mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi orang yang memiliki kemampuan. Dengan demikian seseorang yang sudah mengeluarkan zakat berarti sudah mentaati Allah Swt. dan Rasul-Nya.
- Menyadari bahwa sesungguhnya harta yang didapat bukanlah milik kita secara mutlak, ada sebagian milik orang lain karena sesungguhnya ada campur tangan orang lain ketika mengusahakannya. Bisa jadi pula, ketika mendapatkan harta tersebut ada yang syubhat cara memperolehnya. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat berarti sudah membersihkan dan menyucikan harta dari yang bukan milik kita, juga membersihkan harta dari cara memperoleh yang tidak dibenarkan agama.
- Dengan berzakat selain menyucikan harta, juga membersihkan diri dari penyakit hati, salah satu penyakit hati adalah bakhil dan tamak, bakhil merupakan perilaku tidak mau mengeluarkan harta yang semestinya harus dikeluarkan baik untuk dirinya atau orang lain, atau kepentingan agama. Sifat bakhil biasanya bergandengan dengan sifat tamak yaitu orang yang rakus dan serakah.
- Akan bertambah berkah hartanya, sesuai janji Allah Swt. dalam Q.S. al-Baqarah/2: 261, dan juga ada doa yang tulus dari para mustahik, karena sudah diringankan beban hidupnya dan doa yang seperti inilah yang makbul karena tidak ada hijab.
- Tumbuhnya akhlak mulia dalam diri seorang muslim, jiwa yang penuh welas asih, peduli kepada sesama, empati kepada penderitaan orang lain dan mendidik jiwa untuk selalu ingin memberi.
- Terbebasnya jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta dunia dan dari penghambaan terhadap sesuatu yang bersifat materi, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya.
- Manifestasi syukur atas anugerah nikmat yang diberikan oleh Allah Swt. pada dirinya, pengakuan akan keutamaan akan kebaikan-Nya, sehingga menjadikan dirinya termasuk kelompok tangan di atas.
- Dengan adanya zakat dapat meringankan kesulitan ekonomi yang membebani kehidupan para mustahik, sehingga mereka dapat hidup layak, karena fungsi zakat untuk menolong, membantu dan membina ke arah kehidupan lebih baik dan sejahtera
- Zakat mampu menghilangkan sifat dengki, irihati dan benci si miskin pada si kaya, karena kesenjangan dalam masyarakat terkait status sosial, dapat teratasi dengan baik.
- Adanya zakat mampu menghindarkan seorang mustahik dari jalan pintas untuk melakukan perbuatan melanggar syariat seperti perampokan, penodongan, pencurian, menjual diri dan lain sebagainya.
- Memungkinkannya adanya perubahan status sosial karena adanya modal zakat yang tadinya seorang mustahik, dapat berubah menjadi seorang muzakki.
- Terjalinnya persaudaraan yang erat antara muzakki dan mustahik, sehingga menumbuhkan rasa saling sayang menyayangi.
- Terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan tentram, karena sudah terpenuhinya kebutuhan hidup baik berupa kebutuhan sandang, pangan dan papan juga kebutuhan-kebutuhan lainnya.
- Mampu meminimalisir kejahatan-kejahatan yang termasuk kategori penyakit masyarakat seperti pencurian, perampokan, penodongan, penjambretan.
- Dapat menghilangkan problem-problem kehidupan yang ada di masyarakat seperti adanya pengamen, pengemis, peminta-minta dan lain sebagainya.
- Mengurangi kesenjangan sosial atau memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
- Tumbuhnya masyarakat yang peduli dan peka terhadap lingkungan, masyarakat yang saling tolong menolong dalam taqwa, masyarakat yang saling menyayangi, karena zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah Swt.
- Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi sekaligus sarana pengembangan kualitas sumberdaya manusia muslim. M
- emasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat itu fungsinya bukanlah membersihkan harta yang kotor, maksudnya harta yang didapat dari jalan yang batil, melainkan mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
- Sebagai pilar amal jamaah dalam kehidupan bermasyarakat, sebagian dari kita sibuk melakukan dakwah untuk terciptanya masyarakat yang agamis, maka sebagian lagi memberikan topangan hidup secara ekonomi.
- Adanya zakat merupakan salah satu bentuk kongkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan agama, karena melalui zakat, kehidupan orangorang fakir, miskin dan orang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik.
- Dengan zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang ada dalam masyarakat, selain kemiskinan maka otomatis kebodohan dan keterbelakangan dapat terentaskan, dengan zakat yang dikelola dengan baik dan benar, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan akan terwujud, artinya harta tidak beredar hanya di orang-orang tertentu, sehingga dengan demikian akan terwujudlah Negara yang “Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.”
- Senantiasa bersyukur pada Allah Swt. karena sudah dapat melawan hawa nafsu berupa sifat bakhil dan tamak, sehingga dapat menjadi tangan di atas, dengan gemar berinfak dan bersedekah.
- Adanya kepedulian terhadap sesama yang mengalami kesulitan, salah satunya kesulitan ekonomi.
- Rendah hati, karena menyadari sepenuhnya bahwa harta yang dimiliki hanya merupakan titipan dari Allah Swt.
- Memiliki keyakinan bahwa apapun yang dikeluarkan untuk kebaikan selama hidup di dunia, akan diganti oleh Allah Swt. dengan kebahagiaan hidup baik dunia dan akhirat.
- Sebelum menghitung zakat harta, hendaklah difahami terlebih dahulu tentang jenis zakat (binatang ternak, emas, perak, uang, perdagangan, profesi dan lain-lain), nisab, kadar harta.
- Contoh zakat perdagangan. Seorang pedagang grosir bernama H. Ayyub memiliki asset Rp. 100.000.000,- setelah setahun memiliki keuntungan sebesar Rp 25.000.000,-. Ada hutang sebesar Rp 5.000.000,-. Berapakah zakat maal yang harus dikeluarkan H. Ayyub? JawabHarta H. Ayyub yang dizakati = (modal+laba-hutang) Rp 100.000.000 + Rp 25.000.000 - Rp 5.000.000,-= Rp 120.000.000 (mencapai nisab/harta yang dizakati) Zakat H. Ayyub 2,5% X Rp 120.000.000,-= Rp 3.000.000,-
- Contoh zakat profesi. Penghasilan Ibu Kartika setiap bulan sebesar Rp 20.000.000, kebutuhan tiap bulan rata-rata Rp 8.000.000,-. Berapa zakat yang dikeluarkan Bu Kartika? JawabPenghasilan 1 tahun = 12 x Rp 20.000.000,-= Rp 240.000.000,- Rata-rata kebutuhan 1 tahun= 12 x Rp 8.000.000,-= Rp 96.000.000,- Harta yang dizakati = Rp 240.000.000,- - Rp 96.000.000,- = Rp 144.000.000,- Zakat Ibu Kartika =2,5% X Rp 144.000.000,-= Rp 3.600.000,
- Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, bersih dan baik, sedang menurut istilah syariat berarti mengeluarkan sebagian harta yang diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.
- Dasar kewajiban zakat terdapat dalam al Qur’an dan hadis.
- Landasan filosofi zakat adalah istikhlaf, solidaritas sosial dan persaudaraan.
- Penerima zakat yang disebut mustahik ada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil.
- Zakat terbagi dua ada zakat harta atau zakat maal dan zakat fitrah
- Hikmah zakat dapat dirasakan oleh muzakki, mustahik dan masyarakat umum.
- Peranan zakat sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat lewat zakat yang bersifat produktif.
- Perilaku yang mencerminkan ibadah zakat adalah senantiasa bersyukur, perduli pada sesama, rendah hati.
Belum ada Komentar untuk "ZAKAT UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT (PAI KELAS 10)"
Posting Komentar